Murhan, warga Desa Karangharja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kecewa dengan kepolisian setempat atas penanganan kasus pencurian yang dialaminya.

Menurut Murhan, aparat Polsek Pebayuran mendesaknya untuk berdamai dengan terduga pelaku, dengan alasan yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Dari pihak kepolisian bersikeras untuk melakukan perdamaian dengan kita yang merupakan korban pencurian. Padahal barang bukti dan saksi-saksi sudah lengkap kalau itu orang pelaku pencurian,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Murhan menceritakan peristiwa pencurian yang menimpanya, terjadi pada Selasa, 17 September 2024 dini hari, di kediaman korban di Kampung Teluk Bango.

Saat itu korban bangun untuk melaksanakan sholat subuh. Namun ia terkejut saat mendapati televisinya telah raib dari tempatnya.

Ia pun langsung mengecek ke seluruh ruangan untuk memastikan barang apa saja yang hilang. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga membawa kabur magic com serta tabung gas tiga kilogram.

“Nah saya langsung mengecek keseluruhan rumah tuh dan baru mengetahui bahwa jendela ruangan dapur terbuka, padahal sebelumnya kami tutup,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku, yang mana salah satu di antaranya masih di bawah umur. Keduanya pun diamankan ke Mapolsek Pebayuran.

Namun alih-alih memberi hukuman, polisi justru mendesak korban untuk berdamai. Hal ini membuat Murhan kecewa terhadap aparat Polsek Pebayuran yang dinilai tidak berpihak pada korban.

“Padahal bukti-bukti sudah ada, saksi-saksi sudah ada dan pelaku juga mengakui kesalahannya mengambil barang-barang itu, masa mau dibebasin oleh pihak kepolisian,” kesalnya.

Ia berpendapat, faktor di bawah umur tak serta merta membuat pelaku kejahatan harus terbebas dari hukuman. Justru menurutnya, hukuman itu perlu untuk memberikan efek jera di kemudian hari.

“Kalau sesuai undang-undang harus tetap ditegakkan, karena biar ada efek jeranya meskipun pelaku ini masih dibawah umur,” tandasnya.