Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang mengkaji tarif angkutan umum BISKITA. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa sopir angkot trayek K11 (Bantargebang-Terminal Bekasi) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar menegaskan, penetapan tarif BISKITA perlu pengkajian lebih lanjut berdasarkan beberapa pertimbangan, utamanya daya beli masyarakat.
“Harus dilakukan evaluasi untuk penerapan tarif. Tentunya didahului dengan evaluasi kemampuan daya beli masyarakat serta pertimbangan-pertimbangan lainya,” ujar Zeno, Selasa (8/10/2024).
Ia menuturkan, pihaknya terbuka dan memberikan peluang bagi sopir angkot untuk berdiskusi, apabila merasa ada hal-hal yang diperlukan untuk membenahi masalah ini.
“Justru ruang terbuka untuk diskusi, apa-apa saja yang bisa kita lakukan dan apa-apa saja yang perlu kita benahi. Serta, apa-apa saja yang perlu kita diskusikan bersama,” imbuh Zeno.
Sebelumnya, ratusan sopir angkot trayek K11 (Bantargebang-Terminal Bekasi) bersama Organda Kota Bekasi menggelar demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, saat berlangsungnya Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD periode 2024-2029, Rabu, 2 Oktober 2024.
Massa menyuarakan protes atas kebijakan Pemkot Bekasi yang terus memberikan subsidi kepada BISKITA. Kebijakan Pemkot tersebut dinilai sangat merugikan sopir angkot.
Perwakilan sopir angkot trayek K11 (Bantargebang-Terminal Bekasi), Simanjuntak menuturkan, sebelumnya aksi demo sudah pernah dilakukan, pada 29 Februari 2024 lalu. Menurutnya, saat itu terjadi kesepakatan dengan Pemkot terkait subsidi.
“Namun, hingga saat ini subsidi 6 bulan untuk BIS KITA masih berlangsung sejak Maret hingga Agustus, dan bahkan hingga bulan September ini, penumpang BISKITA masih gratis. Ini jelas merugikan kami,” ujarnya.
Aksi protes tarif gratis BISKITA tersebut direspons Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi yang bakal memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
“Kita akan panggil Dishub dan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita juga akan bersurat ke Pj Wali Kota,” ujar Sardi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurutnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan regulasi, memerlukan patung hukum. Oleh karena itu pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Dishub terkait hal ini.
“Perlu peraturan wali kota (perwal), peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang transportasi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan