Kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi dipertanyakan, menyusul dualisme nama sang ketua yang tak sesuai dengan dokumen kependudukan.
Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi menyebut adanya temuan perbedaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tertulis pada pamflet dengan yang tertera di KTP atau KK, berdasarkan penelusuran pihaknya.
Menurutnya, pada struktur organisasi yang tercantum di pamflet, tertulis nama ketua Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di KK maupun KTP, nama asli ketua yang juga istri Cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati, S.Kom, MM.
“Ini namanya pembohongan publik, sebagai istri calon wali kota Bekasi, Ibu Dwi Setyowati seharusnya memberikan contoh yang baik. Apakah nama Wiwiek Hargono itu hanya sebatas nama panggung? Tapi kenapa harus memakai gelar atau titel yang sama?” kata pria yang akrab disapa Mandor Baya dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Atas temuan tersebut, pihaknya mendesak KORMI Jawa Barat yang terkesan kecolongan, untuk mengevaluasi kembali kepengurusan KORMI Kota Bekasi. Terlebih tidak ada satupun pengurus yang mempersoalkan dualisme identitas kepengurusan Ketua KORMI Kota Bekasi tersebut.
Mandor Baya juga meminta penegak hukum secepatnya melakukan investigasi, guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh keluarga pejabat untuk kepentingan tertentu.
Pihaknya menilai dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan perbuatan melanggar hukum, sehingga perlu ditindak.
“Sebab ketika dilakukan dengan sengaja dalam struktur organisasi resmi tapi menggunakan identitas palsu yang tidak sesuai KTP, bukankah itu merupakan bagian pembohongan publik? Lantas apa motifnya jika hanya sekedar itu sebagai nama panggung,” celetuknya.
Alih-alih menuntut pencairan dana hibah senilai Rp 1.5 miliar, Mandor Baya meminta KORMI Kota Bekasi untuk berbenah sistem administrasi kepengurusan yang jauh lebih penting. Hal ini demi menjaga nama baik KORMI sebagai organisasi perpanjangan tangan pemerintah.