Sejumlah alat peraga kampanye (APK) paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin di wilayah Mustikajaya dan Rawalumbu, diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).

Menanggapi hal ini, Shalih Mangara Sitompul selaku Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara-Sholihin berencana melaporkan dugaan perusakan APK tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Menanggapi adanya perusakan APK paslon 1 Heri-Sholihin, kami akan mengumpulkan bukti untuk selanjutnya melaporkan hal yang merugikan paslon yang kami usung ini kepada Bawaslu,” katanya, Selasa (8/10/2024).

Shalih menjelaskan, perusakan APK merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dan bagi pihak yang sengaja melanggar, dikatakan dapat terancam hukuman pidana dua tahun dan dan denda Rp 24 juta, sesuai yang tercantum pada Pasal 521 UU Pemilu.

Ditambahkan Ketua Desk Pilkada PPP Kota Bekasi, M Arif yang menyayangkan perusakan APK Heri-Sholihin oleh oknum tak bertanggung jawab. Ia pun meminta Bawaslu untuk menindak tegas aksi pelanggaran tersebut.

“Ini negara demokrasi. Saya minta Bawaslu untuk berperan aktif mengawasi proses pilkada dan menindak tegas para pengacau demokrasi,” tegasnya.

Arif pun meminta pihaknya tidak mudah terprovokasi dengan kejadian tersebut. Sebaliknya, ia mengimbau untuk pihaknya semakin solid demi memenangkan Heri-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Meski APK pasangan kami dirusak, kami imbau jangan terprovokasi, dan kami masih khusnudzon mungkin rusak karena kondisi di jalan,” pungkasnya.