Pasca aksi mogok kerja hakim seluruh Indonesia mulai 7-11 Oktober 2024, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, nampak sepi.
Tak ada aktivitas persidangan yang terlihat pada, Senin (7/10/2024), pagi. Sejumlah ruang persidangan yang biasanya ramai pengunjung, kini tertutup rapat dan terkunci.
Begitu pula dengan petugas keamanan yang biasanya sibuk mengawal persidangan, hanya beberapa yang terlihat di area pengadilan.
Suparman, salah satu hakim yang juga menjabat Humas PN Kota Bekasi mengatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi yang sedang diperjuangkan rekan-rekan seprofesi melalui aksi mogok kerja atau cuti massal.
Dan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas, para hakim PN Kota Bekasi dikatakan mengenakan pita putih. Suparman pun memastikan PN Kota Bekasi tetap membuka pelayanan terpadu satu pintu bagi masyarakat.
“Persidangan memang tidak ramai seperti biasanya, tapi PN Kota Bekasi tetap melakukan persidangan yang tidak dapat ditunda lagi atau diperpanjang,” katanya.
Suparman berharap dengan adanya aksi mogok kerja massal ini, pemerintah dapat lebih memerhatikan kesejahteraan para hakim yang selama belasan tahun kerap diabaikan.
“Karena sejak tahun 2012 belum ada kenaikan gaji atau tunjangan terhadap para hakim. Karena itu kami berharap kesejahteraan para hakim dapat terpenuhi agar tercipta pengadilan yang bermartabat,” imbuhnya.
Diketahui cuti massal atau mogok kerja ribuan hakim di seluruh Indonesia, bakal berlangsung selama lima hari, sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Adapun besaran gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000.
Untuk mencapai gaji Rp 4.000.000, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV selama 24 tahun. Selain gaji, terdapat tunjangan jabatan, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Tinggalkan Balasan