Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, memberikan dukungan moril terkait aksi mogok kerja ribuan hakim melalui pengajuan cuti bersama serempak, pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan yang tidak pernah mengalami kenaikan selama dua belas tahun terakhir.
Suparman, Humas PN Kota Bekasi mengatakan pihaknya mendukung langkah yang ditempuh para rekan hakim demi menuntut kesejahteraan yang selama ini terkesan diabaikan pemerintah.
“Kami di PN Kota Bekasi mendukung secara moril langkah yang ditempuh rekan-rekan terkait tuntutan kenaikan gaji,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Meski begitu, Suparman mengonfirmasi 30 hakim di PN Kota Bekasi tidak akan ikut dalam aksi cuti massal dan akan tetap membuka layanan.
“Kalau untuk cuti kayaknya tidak, cuman kita mendukung untuk rekan-rekan kita yang sedang berjuang,” ujarnya.
Namun dirinya membenarkan jika selama ini, baik gaji maupun tunjangan bagi profesi hakim, belum pernah mengalami kenaikan selama belasan tahun.
Padahal, menurutnya hal tersebut turut berdampak pada kesejahteraan para hakim, dan tak menutup kemungkinan berimbas pada kinerja.
“Biar pengadilan itu berjalan dengan indah kalau orangnya (hakim) terjamin segala kebutuhannya,” papar Suparman.
Diketahui rencana cuti massal atau mogok kerja ribuan hakim di seluruh Indonesia, bakal berlangsung selama lima hari, sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Adapun besaran gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000.
Untuk mencapai gaji Rp 4.000.000, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV selama 24 tahun. Selain gaji, terdapat tunjangan jabatan, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Tinggalkan Balasan