Setelah hampir dua minggu penyelidikan, Tim dokter RS Polri Kramat Jati memastikan penyebab kematian tujuh remaja yang mengambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikarenakan tenggelam.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, dr Farah, dalam konferensi pers mengatakan pemeriksaan terhadap ketujuh jenazah mulai dilakukan sehari setelah ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam, ditemukan pasir dan lumpur pada saluran pernapasan dan pencernaan para korban. Sedangkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya luka terbuka maupun patah tulang.
Ditambah lagi kondisi ketujuh jenazah sudah mulai membusuk dan masih berpakaian lengkap serta terendam, dengan telapak tangan sudah keriput.
“Kemudian kami ambil toksikologi, kami ambil sampel histopatologi, kemudian pada tujuh jenazah tidak ditemukan luka terbuka maupun patah tulang, hasil kesimpulan, tujuh jenazah meninggal dalam kondisi tenggelam,” kata Farah kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, ikut menegaskan, bahwa kesimpulan penyebab kematian yang diambil kepolisian, merujuk pada hasil otopsi dan pemeriksaan toksikologi dari ketujuh jenazah.
“Ini dapat disimpulkan sebab kematian dari hasil pemeriksaan luar, autopsi dan toksikologi dari ketujuh jenazah meninggal karena tenggelam,” tegasnya.
Pemeriksa Toksikologi Forensik Puslabfor Polri, AKP Helmiady mengungkapkan adanya kandungan etanol saat dilakukan pemeriksaan toksikologi forensi terhadap ketujuh jenazah.
“Untuk parameter alkohol kami temukan di semua orang tubuh dari ketujuh korban. Itu positif alkohol jenis etanol atau etanol dengan unsur C2H5OH dengan berbagai variasi alat atau konsentrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan toksikologi forensik dilakukan berdasarkan permintaan pihak Polres Metro Bekasi Kota dan dilaksanakan dua hari pasca korban ditemukan.
“Masing-masing jenazah terdiri dari tiga organ tubuh (yang diperiksa), pertama lambung, hati dan ketiga usus,” papar Helmiady.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap sembilan anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat dalam patroli di malam kejadian, menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik saat membubarkan kerumunan remaja tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga kode dalam ajakan tawuran, yaitu pesta, perayaan ulang tahun dan syukuran. Tiga orang yang membawa senjata tajam untuk tawuran juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tujuh jasad remaja ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, tepatnya di belakang Perumahan Pondok Gede Permai, pada Minggu, 22 September 2024 pagi.
Ketujuh korban yang diduga hendak tawuran itu, awalnya ditemukan oleh warga yang sedang mencari kucing di pinggir kali. Video temuan jasad yang menggegerkan tersebut, langsung viral dibagikan di grup-grup WhatsApp.