Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPU, paslon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, tercatat memiliki saldo kampanye sebesar Rp 200 juta.

Pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarhaeni, melaporkan saldo dana kampanye sebesar Rp 2,222 juta.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, dilaporkan memiliki saldo terbanyak di antara paslon lainnya, dengan nominal mencapai Rp 500 juta.

Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengungkapkan, LADK merupakan tanggung jawab para kontestan Pilkada, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Nantinya KPU akan membatasi besaran dana kampanye yang digunakan setiap paslon, untuk mencegah pengeluaran di luar dari ketentuan.

“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” ujar Eli kepada wartawan, Selasa (2/10/2024).

KPU juga akan membatasi jumlah pembiayaan yang diperlukan untuk setiap item kampanye, yang besarannya mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi pada tahun 2024.

“Kampanye itu kan ada item-itemnya, misal alat peraga, konsumsi, uang transport, itu akan diatur. Nanti ada SK tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” tandas Eli.

Diketahui, tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi 2024 dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang atau berjalan selama 60 hari sebelum masa tenang.