Polisi meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang pemuda berinisial WS (21 tahun) saat tawuran di kawasan Besi, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ada dua yang kita amankan, ini inisial IH berusia 20 tahun dan PR 22 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di sekitar Babelan, sehari pasca bentrokan maut itu terjadi.

Kasus bentrokan ini sendiri berlangsung sepekan lalu, Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 02.30 WIB. Kedua kelompok saling menggunakan senjata tajam (sajam).

“Dilakukan dua lawan dua, disaksikan oleh teman-temannya,” ujar Twedi.

Saat kejadian, korban disebutkan mengalami luka sobek di bagian pinggang dan paha. Luka tersebut membuat korban tak berdaya dan tak sadarkan diri.

Pelaku yang membawa senjata parang, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sedangkan korban langsung dilarikan ke UGD RSUD Kota Bekasi.

“Di UGD dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah meninggal dunia,” ungkap Twedi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Dan selang satu hari kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan.

“Ditangkap Sabtu, esok harinya pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan warga di Desa Bebelan juga,” ujar Twedi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti, di antaranya dua parang, sepeda motor dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.