Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan sejumlah aturan selama masa kampanye, 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyebut hal-hal yang menjadi aturan berkaitan dengan etika dalam berkampanye. Para paslon diminta untuk menghindari materi kampanye yang berpotensi memecah belah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali usai pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 25 September 2024.
“Yang dilarang tentu materi-materi kampanye yang mengarah kepada fitnah dan memecah belah, mengakibatkan merusaknya kerukunan gitu. Yang lain normal aja, yang penting mengutamakan program visi dan misi calon,” katanya.
Selain itu, aturan lainnya ialah larangan berkampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah serta fasilitas pendidikan. Namun, paslon masih diperbolehkan kampanye di perguruan tinggi, asalkan dengan ketentuan.
“Untuk kampanye dengan metode rapat pertemuan terbatas dan tatap muka (diperbolehkan), tapi dengan cara tidak boleh membawa atribut calon,” ujar Ali.
Perihal dana kampanye, Ali mengungkapkan jika seluruh paslon telah melaporkan dana awal. Namun setelahnya masih ada kelanjutan untuk pelaporan.
“Kemarin seluruh paslon sudah melaporkan laporan awal dana kampanye. Nanti ada dua laporan lagi yang harus diikuti, laporan penerimaan sementara dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tandas Ali.