Polisi menangkap W (55), pemilik warung yang juga terduga pelaku pencabulan terhadap bocah usia lima tahun di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabar penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, AKP Tamat Suryani.
“Betul, terduga pelaku sudah diamankan,” kata Tamat, Kamis (19/9/2024).
W diamankan polisi tanpa perlawanan, di kediamannya, Rabu, 18 September 2024, setelah sempat dikabarkan kabur.
Meski begitu, polisi masih enggan memberikan komentar lebih lanjut lantaran saat ini terduga pelaku masih dimintai klarifikasi.
“Dalam proses pemeriksaan klarifikasi, mohon tunggu nanti akan dirilis,” tandasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat usai orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
T (34), berkata dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 lalu. Awalnya korban pergi membeli mie instan di warung W.
Namun karena dirasa lama kembali ke rumah, T lalu menyuruh adik korban menyusul ke warung.
“Pas mau disusul adiknya, ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan (milik W), dengan muka kosong dan diam,” katanya kepada awak media, Selasa, 17 September 2024.
Merasa ada yang aneh dengan sikap putrinya, T lalu bertanya kepada korban. Tanpa disangka, jawaban yang keluar dari mulut korban membuat T terkejut. Korban mengaku telah dilecehkan oleh W.
“Anak saya akhirnya cerita, katanya dipeluk sama W, terus diperiksa celananya pake popok apa enggak. Terus digendong dan dibuka celananya dan pelaku melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan