Sebanyak 176 ASN dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah, yang terdiri dari Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Bimtek yang berlangsung di Hotel Santika Mega City Bekasi, Kamis, 19 September 2024 ini merupakan kegiatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Acara berlangsung tertib dan peserta juga berkontribusi aktif saat sesi tanya jawab.

Giat ini sendiri dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi agar kualitas produk hukum daerah lebih baik lagi. Karena setiap produk hukum daerah pastinya memberikan dampak.

“Dengan bimtek ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan lebih baik lagi dan berdampak pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kota Bekasi,” kata Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Gani menjelaskan mengenai tiga aspek dalam penyusunan produk hukum daerah dari perlunya aspek keseragaman format, aspek pemahaman substansi permasalahan dan aspek sosiologis untuk menjaga keseimbangan antara sisi kemasyarakatan dengan investasi daerah.

“Dengan keseragaman format penyusunan diantaranya untuk meminimalisir potensi adanya perbedaan dari setiap OPD. Ada hal-hal yang sifatnya keputusan oleh wali kota, kadang-kadang ada yang tidak seragam. Ini untuk perbaikan kedepan,” jelasnya.

Bimtek tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Wahyu Perdana, Kasubdit Wilayah II Dit. Produk Hukum Daerah Kemedagri, dengan materi Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah.

Kemudian narasumber kedua, Dewi Martiningsih dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dengan materi Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Dan narasumber ketiga, Shendy Sheldone dari Kawil Kemenkumham Jawa Barat dengan materi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.