Unjuk rasa terjadi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat. Puluhan mahasiswa STIES Mitra Karya menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas, Rabu (11/9/2024).
Massa menyebut Disnaker tidak maksimal menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 yang menyebut pemerintah wajib memberikan kesempatan serta peluang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja.
Selain itu ada pula Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang dinilai tidak diimplementasikan dengan baik oleh Disnaker.
“Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja, namun masih banyak dari mereka yang sulit mencari pekerjaan yang layak. Hal ini disebabkan Disnaker tidak menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi untuk pekerja bagi penyandang disabilitas,” kata korlap aksi, Muhamad Fikry.
Menurutnya, Kepala Disnaker Kota Bekasi selalu menggunakan alasan yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni sedang merancang pertemuan dengan perusahaan/pengusaha yang ada di Kota Bekasi untuk mendukung penyandang disabilitas.
“Namun sampai saat ini belum pernah terealisasikan, hanya janji yang selalu dilontarkan,” ungkap Fikry.
Berikut adalah tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi:
1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk merealisasikan Perwal Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.
2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk melakukan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan kerja bagi penyandang disabilitas, sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019.
3. Mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan amanat UU pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Tinggalkan Balasan