Dinas Sosial Kota Bekasi menyerahkan bantuan sosial dasar untuk penyandang disabilitas, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, di Kecamatan Rawalumbu, Rabu, 28 Agustus 2024.
Adapun bantuan yang diberikan terdiri dari 29 buah kursi roda, 17 kursi roda multifungsi, 29 alat bantu dengar, 20 tongkat kruk, 20 tongkat netra, dan 5 kaki palsu, yang akan distribusikan secara merata dengan jumlah yang sama di setiap kecamatan se- Kota Bekasi.
Bantuan sosial dasar ini diharapkan mampu memberikan kemudahan mobilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga bisa tetap beraktivitas dan tidak terhalang dengan kekurangan yang dimilikinya.
Pj Wali Kota Bekasi menuturkan pemberian bantuan sosial dasar merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kota yang ramah untuk penyandang disabilitas. Bantuan ini diharapkan bisa mendukung mereka dalam beraktivitas.
“Sehingga dengan keterbatasannya dan ditunjang dengan alat-alat yang mumpuni, harapannya mereka dapat terus berkontribusi dalam berbagai tugas dan perannya di kehidupan sehari-hari,” ujar Gani Muhamad dalam sambutannya.
Selain itu, lanjut Gani, bantuan ini juga sebagai cara mewujudkan harkat dan martabat para penyandang disabilitas di mata masyarakat umum sekaligus menjadi pemenuhan hak-hak dasar, serta mengantisipasi terjadinya praktik diskriminasi.
“Mereka para penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan lebih aktif lagi dan yang terpenting mendorong semangat hidup mereka untuk lebih mandiri,” tandas Gani.