Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan pemetaan kerawanan pada Pilkada Serentak 2024. Langkah ini untuk mengantisipasi dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses pemilu.
Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyebut ada empat dimensi kerawanan yang perlu diwaspadai di Kota Bekasi.
“Dimensi pertama adalah pelaksanaan pemungutan suara, yang kedua tahapan kampanye, yang ketiga ajudikasi, dan yang keempat adalah netralitas ASN dan penyelenggara,” kata Nisa, sapaan akrabnya, di Hotel Horison Kota Bekasi, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurutnya, kontestasi Pileg 2024 kemarin menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, dimana ada 25 pemungutan suara lanjutan yang dilakukan.
“Setiap pemilu di Kota Bekasi selalu ada persoalan yang gugatannya sampai ke Mahkamah Konstitusi. Pada Pileg 2024 lalu, persoalannya adalah netralitas ASN dan otoritas penyelenggara,” jelasnya.
Nisa mengungkapkan titik rawan pelanggaran pada Pileg 2024, di antaranya Rawalumbu dan Mustikajaya. Bahkan, pada 2011 silam, Kota Bekasi juga melakukan pemungutan suara ulang karena adanya temuan kecurangan.
Tak hanya saat hari H Pemilu, kerawanan juga kerap terjadi saat masa kampanye. Karena itu diperlukan adanya sikap waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi.
“Selain itu, kurangnya pemahaman dan ketaatan peserta pemilu serta kurangnya profesionalitas penyelenggara pemilu juga menjadi faktor penting,” paparnya.
Sebagai upaya preventif dalam pencegahan, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pengawasan ketat dari setiap tahapan Pilkada Kota Bekasi yang sebentar lagi akan dimulai.
“Kami berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. Kami ingin Pemilu 2024 menjadi yang pertama dalam penyegaran pemilu yang profesional dan independen,” pungkas Nisa.
Tinggalkan Balasan