Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Baliho bakal calon (bacalon) Wali Kota Bekasi dari berbagai kader partai politik, hingga saat ini masih bertebaran di jalan-jalan Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemandangan ini membuat semrawut dan merusak estetika kota.

Satpol PP Kota Bekasi mengaku baru bisa menertibkan bendera partai. Sedangkan baliho bacalon kepala daerah belum bisa ditertibkan karena belum adanya penetapan calon Wali Kota Bekasi.

“Saat ini memang masih kita biarkan, ketika belum ada penetapan calon yang dipastikan akan maju dalam pilkada,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto kepada awak media, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, baliho-baliho tersebut akan ditertibkan setelah adanya pengumuman calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi.

“Jika sudah positif siapa-siapa calonnya, baru kita mulai melakukan pergerakan penertiban yang memang bukan calon,” ujar Karto.

Ia menegaskan, upaya penertiban nantinya akan dilakukan Satpol PP dengan menyisir ke jalan-jalan yang marak dengan pemasangan baliho. Hal ini juga telah disosialisasikan kepada partai-partai politik.

“Kita langsung (sosialisasi) ke partai dan memberitahukan sudah jelas. Ketentuannya sudah ada, bahwa ketika dia bukan calon kan berarti harus dicopot,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar dipatuhi partai politik peserta pemilu.

“Yang dilarang itu di depan fasilitas pemerintah daerah, sarana ibadah, sekolah kemudian di taman,” pungkasnya.