Bekasiraya.id, Kabupaten Bekasi – Sebuah video yang memperlihatkan sopir angkutan umum (angkot) K-17 rute Cikarang-Cibarusah mematok tarif sebesar Rp 25 ribu. Video tersebut diambil oleh seorang penumpang dan viral di media sosial.
Dalam video, sang penumpang bertanya kepada sopir perihal tarif angkot yang dinilai mahal. Namun si sopir menjawab jika besaran tarif tersebut sudah ketetapan pihak berwenang.
Atas beredarnya video tersebut, Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi, menggelar rapat di kantor Dishub, Selasa, 30 Juli 2024.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah tindakan, salah satunya menggelar razia gabungan.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Reza, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, tarif sebenarnya trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah dipatok sebesar Rp 20 ribu per penumpang, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang Penetapan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Perkotaan/Perdesaan di Wilayah Kabupaten Bekasi, dan berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” ungkap Reza.
Langkah selanjutnya, lanjut Reza, pihaknya akan memasang stiker tarif pada seluruh angkot K-17 agar bisa diketahui masyarakat yang menaiki kendaraan umum tersebut.
“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” tandasnya.
Diketahui, sopir angkot yang menggetok harga kepada penumpang, bukan lah sebuah hal baru. Kondisi ini sepatutnya jadi perhatian dinas terkait agar jangan masyarakat yang dirugikan.