Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Bagian Humas Setda selaku Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, memulai monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan PPID Pelaksana terhadap Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.
Ini merupakan hari pertama pelaksanaan monev pemeringkatan PPID Pelaksana Kota Bekasi. Hal ini sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 pada Badan Publik BPKAD dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Adapun Tim Humas beranggotakan Kepala Bagian Humas, Saut Hutajulu, Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis dan Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati, serta staf pelaksana.
Tim diterima Plt Kasubbag Umpeg BPKAD, Maulina Wulansari dan admin PPID BPKAD, Sekretaris Distaru, Heni Setiawati, Kasubag TU Sekretariat Distaru, Hanna Martiyana P dan admin PPID Distaru.
Saut mengatakan monev pemeringkatan ini sebagai lanjutan dari Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang diisi PPID OPD terhadap 4 indikator penerapan UU KIP. Dari 43 OPD se-Kota Bekasi, sebanyak 11 peringkat teratas akan diverifikasi sesuai jadwal untuk melihat pembuktian dokumennya.
“Sebanyak 11 PPID OPD dengan urutan peringkat terbaik hasil SAQ penerapan UU KIP dilakukan peninjauan ulang terhadap bukti kelengkapan sesuai standar pelayanan Informasi publik,” katanya,Senin, 29 Juli 2024.
Saut meminta kepada sembilan PPID OPD lainnya agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk monev pemeringkatan. Tahapan monev pemeringkatan ini juga mengetahui tiga PPID Pelaksana Terbaik Kota Bekasi tahun 2024.
“Terima kasih atas kerja sama dan perhatiannya terhadap pelaksanaan monev KIP tahun 2024. Semoga dengan monev yang dilakukan, mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan