Bekasiraya.id, Kota Bekasi – DPP Partai Partai Amanat Nasional (PAN) menerbitkan surat rekomendasi kepada Heri Koswara dan Sholihin untuk berduet sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Fathur R Duarta di Kantor DPD PAN Kota Bekasi, Rabu (24/7/2024).
“Alhamdulillah saya dengan Sholihin mendapatkan surat tugas rekomendasi terkait dengan pencalonan calon wali kota dan calon wakil wali kota untuk mengikuti kontestasi Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024,” kata Heri Koswara kepada awak media.
Pria yang akrab disapa Herkos itu menuturkan, sebelumnya DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada dirinya dan Sholihin untuk berduet di Pilkada Kota Bekasi.
“Dan alhasil hari ini diperkuat dengan PAN, sehingga mudah-mudahan bangunan koalisi yang akan kita lakukan dalam kontestasi Pilkada, mudah-mudahan Allah memberikan kemenangan dengan dukungan dari masyarakat Kota Bekasi,” imbuhnya.
Menurutnya, sejauh ini koalisi yang terbentuk baru terdiri dari tiga partai. Karena itu, di sisa waktu menjelang pendaftaran KPU, pihaknya akan terus berupaya menjalin komunikasi politik dengan partai lain.
“Insya Allah beberapa hari ke depan ada beberapa partai yang bersama dengan kami. Karena kami menyadari, bahwa membangun Kota Bekasi tidak bisa sendiri, tapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik,” paparnya.
Solihin menambahkan, ia bersama Herkos nantinya akan erangkat menuju Kantor DPP PPP untuk mendapatkan Surat Keputusan dari ketua umum partai.
“Insya Allah besok kami akan menerima dari DPP PPP berupa rekomendasi. Insya Allah besok kami akan kesana menerima SK dari DPP PPP,” ucap Sholihin.
Sementara disinggung soal adanya dua surat rekomendasi yang sebelumnya juga dikeluarkan untuk Tri Adhianto, Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Fatur R Duata menyampaikan, itu adalah hal yang biasa dalam partai politik.
“Satu partai mengeluarkan beberapa surat rekomendasi itu biasa. PSI juga sama, Demokrat juga pernah mengeluarkan surat double. Bila perlu kalau ada tiga calon pun, kita keluarkan, nggak ada yang batal, sesuatu yang biasa,” jelasnya.
Fathur menambahkan, keputusan DPD nantinya akan dilanjutkan ke DPP PAN, untuk kemudian diterbitkan SK dari ketua umum yang menentukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bakal diusung di Pilkada Kota Bekasi.
“Surat ini kita serahkan resmi, di Kantor DPD oleh ketua DPD. Nanti akan ada SK dari DPP, satu saja (paslon),” tandasnya.
Tinggalkan Balasan