Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat, mendeklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal.
Isi deklarasi dibacakan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah, saat gelaran apel pagi, Senin, 22 Juli 2024.
Deklarasi tersebut bertujuan memberantas judol dan pinjol ilegal yang kerap merugikan para penggunanya. Ini merupakan langkah awal dari komitmen Pemkot Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan guna mencegah dampak buruknya kepada masyarakat.
“Ayo kita bersama ciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudharatnya. Dan bersama kita mencegah diri dari jeratan pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan, dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” imbuh Gani.
Sementara Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah menyampaikan ada sekitar 17 Juta pengguna pinjol se-Indonesia sampai dengan April 2024, dengan total pembiayaan hampir sebesar Rp 63 triliun.
Dan berdasarkan laporan, sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat masyarakat Jawa Barat adalah pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 juta pengguna, dengan total pembiayaan hampir mencapai Rp 16,5 triliun.
“Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se-Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian yang dialami jika terjera pinjol ilegal,” tegas Imansyah.
Ia pun meminta agar masyarakat melaporkan kepada tim satgas khusus serta call center, terlebih lagi jika ditemukan pinjol yang terindikasi ilegal.
Adapun pengecekan legalitas aplikasi pinjol yang resmi terdaftar dan diawasi OJK, dapat dilihat melalui laman website OJK. Dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.
“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar,” papar Imansyah.
“Penting bagi bapak/ibu ketahui, bahwa pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut, dipastikan itu adalah pinjol ilegal,” tandasnya.