Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Pihak Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di aula kecamatan. Acara dihadiri oleh Camat Bekasi Barat, Ridwan, beserta seluruh jajaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Bekasi Barat,” kata Ridwan, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan arahan Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad, yang menginginkan percepatan pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hangga Hartono, selaku PPUPD Ahli Muda, mengatakan, Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

“Bukan tentang nominal, tapi tentang rizki yang halal. Kalau syukur tertanam di hati, tak perlu terima gratifikasi,” ujar Hangga.

Dalam acara tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan sanksi pidana terkait gratifikasi. Pegawai dan penyelenggara negara diingatkan akan kewajiban menolak gratifikasi.

Adapun segala bentuk penolakan dan penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui aplikasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Kota Bekasi, sesuai dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Menerima Gratifikasi Ilegal, yang termasuk dalam bentuk pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan, bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik di Kecamatan Bekasi Barat dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme,” tandasnya.