Ketua Karang Taruna Jakarta Timur periode 2023-2028, Gumilang angkat suara terkait keterpilihan dirinya yang menjadi polemik usai adanya dugaan provokasi dari mantan anggota Karang Taruna DKI Jakarta, Hidayatullah.

Hidayatullah diduga menyebarkan rilis yang menyebutkan, bahwa pemilihan Ketua Karang Taruna tersebut cacat organisasi. Gumilang menegaskan, tuduhan Hidayatullah tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya ingin menanggapi berita yang berkembang yang dilontarkan saudara Hidayatullah yang tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dari itu, saya mengklarifikasi terkait berita tersebut,” katanya, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya, Hidayatullah bukan lagi anggota Karang Taruna dan tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai organisasi.

“Seorang Hidayatullah sudah bukan lagi anggota Karang Taruna dan dia bukan siapa-siapa. Kapasitas dia berbicara itu atas dasar apa?” herannya.

Gumilang menjelaskan, dalam peraturan organisasi hasil Rakernas 2012, pada Pasal 7 terkait Temu Karya Karang Taruna kota atau kabupaten, menyebutkan peserta terdiri dari utusan Karang Taruna tingkat kecamatan, tingkat kota atau kabupaten, dan tingkat provinsi.

Gumilang menyatakan bahwa Temu Karya Jakarta Timur sudah sesuai dengan aturan main, pedoman dasar, pedoman organisasi, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga yang berlaku. “Temu Karya Jakarta Timur sudah sesuai dengan aturan main, pedoman dasar, pedoman organisasi, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga,” jelas Gumilang.

“Jadi, tidak ada dasar Hidayatullah berbicara, karena jelas dalam aturan pedoman organisasi tertuang seperti itu,” tegasnya.

Gumilang juga menepis tudingan Hidayatullah tentang cacat tiga periode anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART).

“Wabil khususnya anggaran rumah tangga Pasal 23 poin 3 yang disebutkan oleh Hidayatullah itu tidak benar. Jadi, pernyataan Hidayatullah adalah berita bohong yang tidak mendasarkan secara aturan hukum organisasi Karang Taruna,” paparnya.

Gumilang menambahkan, semua yang dilontarkan Hidayatullah tidak mendasar dan tak memiliki kredibilitas di dalam organisasi Karang Taruna.

Karena itu Gumilang berharap seluruh anggota tetap fokus pada program-program yang ada di Jakarta Timur dan tidak perlu memberikan perhatian kepada Hidayatullah.

“Saya berharap semua teman-teman tetap fokus pada program-program yang ada di Jakarta Timur dan tidak perlu memberikan perhatian kepada seorang Hidayatullah,” imbuh Gumilang.

“Sekali lagi, Hidayatullah bukan siapa-siapa di organisasi Karang Taruna dan dia tidak memiliki kredibilitas yang jelas,” tegasnya.

Klarifikasi juga disampaikan pengurus Karang Taruna DKI Jakarta, Muhammad Mul. Ia menegaskan, bahwa Gumilang telah mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna dengan benar.

“Saudara Gumilang mengikuti dasar Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna, di mana pada masa bakti ketiga kali, dispensasi diberikan oleh Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta melalui usulan untuk maju kembali,” jelas Mul.

Ia menyebut, beberapa senior, termasuk Hidayatullah, kemungkinan belum sepenuhnya memahami AD ART yang berlaku, sehingga hanya membaca atau memahami sebagian saja.

Lanjut Mul, pengurus menegaskan, bahwa Wali Kota Jakarta Timur sebagai pembina telah bertindak sesuai dengan haknya dalam menyelesaikan persoalan organisasi. Wali kota tak merasa terganggu dengan adanya statement Hidayatullah.

“Kami siap mendukung seratus persen dan memberikan dispensasi kepada saudara Gumilang karena berprestasi. Ketua terpilih harus diberikan SK pengesahan dari satu tingkat di atasnya dan kami telah mengesahkan saudara Gumilang sebagai ketua,” tandasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut diharapkan dapat meredakan polemik yang ada dan memastikan kepemimpinan Gumilang di Karang Taruna Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.