Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Dinas Kesehatan Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi Strategi Intervensi District-Based Public Private Mix (DPPM) penyakit menular TBC, Rabu, 26 Juni 2024 di Hotel Amaroossa Grande, Kota Bekasi.

Kegiatan ini bekerja sama dengan USAID BEBAS-TB dengan mengundang elemen pemangku kepentingan, fasyankes pemerintah dan swasta serta komunitas dalam layanan TBC.

Rapat dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Reny Hendrawati mewakilkan Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Pengisi materi strategi intervensi DPPM, di antaranya Siti Nurlia dari Dinkes Kota Bekasi, Adria Rusli dari KOPI TB Kota Bekasi, Zaelani USAID BEBAS-TB.

Reny mengatakan pokok pembahasan DPPM tingkat Kota Bekasi untuk mencapai target eliminasi TBC 2030 dengan target insiden rate 65 kasus/100.000 penduduk sekaligus penanganan kasus di Kota Bekasi.

Hal ini membutuhkan komitmen bersama pemerintah, pihak swasta dan komunitas dalam layanan TBC yang komprehensif mulai dari aspek preventif, promotif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitasi serta tidak lupa melaksanakan pencatatan dan pelaporan secara mandiri dalam sistem informasi TBC.

“DPPM diharapkan mengatasi kesenjangan dalam belum optimalnya penemuan kasus TBC, keterlibatan fasyankes dalam P2TBC, serta kualitas dan keberhasilan pengobatan TBC,” ucap Reny.

Kegiatan koordinasi strategi intervensi DPPM juga diharapkan terlaksana di setiap bawah leading sektor Dinas Kesehatan sehingga berjalan efektif dan efisien. Namun begitu TBC berada di wilayah kota Bekasi dan perlu intervensi pimpinan wilayah seperti camat dan lurah terkait komitmen pemberantasan TBC di masyarakatnya.

“Libatkan masyarakat di antaranya forum RW untuk bersama mensosialisasikan hidup sehat di masyarakat untuk mencegah penularan TBC,” imbuh Reny.

Intervensi pelibatan pemangku wilayah selama ini telah dilakukan melalui kegiatan DPPM di level Kecamatan dan Kelurahan dengan konsep KEBAS (Kecamatan Bebas) TB yang merupakan inovasi Kota Bekasi dalam Pencegahan dan Pengendalian TBC (P2TBC).

KEBAS TB diatur melalui Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64.A Tahun 2020 tentang Strategi Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kecamatan Bebas TBC dengan 5T (KEBAS TBC dengan 5T) menuju Kota Bekasi Bebas Tuberkulosis.

5T sendiri merupakan rincian dari Tersedianya SK PPM TBC Tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Tersedianya SK TIM DOTS di fasilitas pelayanan kesehatan, Tersedianya SK Protokol Kesehatan TBC, Tersedianya Kartu Kendali Follow Up pemeriksaan laboratorium pengobatan pasien TBC oleh kader TBC pendamping dan Tersedianya Kartu Kendali minum obat pasien TBC oleh kader TBC pendamping.

“Berdasarkan Global TB Report 2023, diperkirakan sekitar 1 juta kasus TBC di Indonesia dengan angka notifikasi kasus sebanyak 724 ribu kasus, angka kematian TBC mencapai 134 ribu kasus, serta persen kasus TBC yang diobati dan dilaporkan yaitu sebesarĀ 84 persen,” tandas Reny.