Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Andi Zabidi menanggapi maraknya pemberitaan soal adanya klaim salah satu bacalon Wali Kota Bekasi yang mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.

Andi menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerbitkan surat rekomendasi untuk bacalon wali kota untuk Pilkada Kota Bekasi 2024. DPP Demokrat baru sekedar menerbitkan surat tugas kepada para bacalon Wali Kota Bekasi.

“Bukan rekomendasi, tetapi surat tugas.
Setiap bacakada yang mendaftar ke Partai Demokrat dan mengajukan permohonan surat tugas, DPP akan mengeluarkan surat tugas,” ujar Andi, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurutnya, surat tugas diberikan kepada Mochtar Mohamad (M2) dan Tri Adhianto untuk melakukan konsolidasi kepada partai lain dengan tenggang waktu tertentu.

“Ya Tri Adhianto dan M2 sudah mendapatkan surat tugas, tetapi bukan rekomendasi,” tegasnya.

Diketahui, Mochtar Mohamad atau M2 mendapat surat tugas bernomor 22/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024 yang diterbitkan 31 Mei 2024 oleh DPP Partai Demokrat, dan ditandatangani a.n Ketum DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Surat tugas ini seolah menjadi isyarat akan terwujudnya koalisi antara Partai Demokrat dan PDI Perjuangan pada Pilkada Kota Bekasi.

Dalam surat tugas tersebut, DPP Partai Demokrat memberikan amanat kepada M2, antara lain:

1. Melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik agar segera terpenuhi persyatatan dukungan minimal 20 persen koalisi partai politik untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Provinsi Jawa Barat 2024.

2. Mencari dan mengusulkan pasangan calon wakil Wali Kota Bekasi 2024.

3. Melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh ke DPP Partai Demokrat, sesuai waktu yang sudah ditentukan.

4. DPP Partai Demokrat akan melakukan monitorong dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey.

5. Surat tugas diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai etika politik Partai Demokrat dan perundang-undangan yang berlaku.

6. Surat tugas ini berlaku sampai satu bulan dan berakhir hingga 30 Juni 2024.