Bekasiraya.id, Kabupaten Bekasi– Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan aset fasos fasum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Tim terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi.
Pembentukan tim gabungan ini sebagai tidak lanjut rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Bekasi.
Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) Pratigto menyambut baik pembentukan tim gabungan tersebut. Ia berharap pihaknya bisa bersinergi dengan tim agar bisa mengelola sendiri fasos fasum di Mustika Grande sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga meminta KPK jangan hanya menjadi supervisi tim gabungan ini, tetapi agar juga ikut turun tangan langsung dalam menegakkan supremasi hukum di Desa Burangkeng,” katanya kepada awak media, Senin, 4 Juni 2024.
Pratigto menjelaskan, sejak dibangun 15 tahun lalu oleh pihak developer, fasos fasum di Perumahan Mustika Grande hingga hari ini belum juga diserahkan ke Pemkab Bekasi.
Pemerintah Desa Burangkeng selama ini juga terkesan diam dan tidak mendukung perjuangan AMGB bersama warga Perumahan Mustika Grande dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sebaliknya, kata dia, Pemerintah Desa Burangkeng dengan seenaknya membangun kuliner di atas lahan fasos fasum tersebut, walaupun perjuangan AMGB sudah sering diberitakan oleh media.
Pria yang juga Penanggung Jawab Forum Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (FOR-WADES) itu menyebut ada temuan BPK soal pengadaan bahan bakar di TPA Burangkeng yang diduga di-mark up, sehingga merugikan APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 8 miliar lebih.
“Belum lagi soal rencana pembebasan lahan fasos fasum bagian depan Perumahan Mustika Grande untuk pembangunan jalan tol. Sedangkan lahan tersebut hingga hari ini sertifikatnya masih atas nama Pengembang PT BM,” paparnya.
“Pertanyaannya, uang ganti rugi lahannya nanti yang menerima siapa, apakah Pemerintah Desa Burangkeng, dan jika itu yang terjadi, maka jelas tidak boleh, karena bakal menjadi delik hukum sebagai pintu masuk para pelakunya di penjara, jelasnya.
Karena itu, lanjut Pratigto, pihaknya meminta kepada seluruh aparatur desa hingga RT/RW di Perumahan Mustika Grande agar tidak menuruti kehendak para oknum Desa Burangkeng yang selama ini diduga main mata dengan pihak pengembang dalam mengangkangi fasos fasum.
“Sedangkan terkait isu habisnya HGB Perumahan Mustika sekitar tahun 2030 besok, menurut perundang-undangan HGB tersebut masih bisa diperpanjang 20 tahun lagi, sehingga Perumahan Mustika Grande tidak bisa digusur oleh pihak manapun,” tandasnya.