Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada PPID Pelaksana Kecamatan Bantargebang dan Bekasi Utara, Kota Bekasi, digelar Rabu, 29 Mei 2024.
Giat ini dilaksanakan Bagian Humas Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah didampingi Koordinator Monev PPID Pelaksana Kota Bekasi 2024, Diah Setiyawati, selaku Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal pada Humas Setda Kota Bekasi serta Tim Monev PPID.
Tim Monev diterima langsung oleh Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid beserta jajaran serta admin PPID Bekasi Utara.
Amsiyah menyampaikan monev penerapan UU KIP dilakukan pada 43 PPID Pelaksana OPD dan dua BUMD Kota Bekasi. Tim Monev dibagi dua untuk mengunjungi PPID Pelaksana sejak awal Mei 2024.
Ia berharap Monev ini bisa menjadi usaha bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat, di samping pelayanan yang dilakukan pihak kecamatan dan OPD.
“Untuk itu saya mengapresiasi kesediaan badan publik PPID Pelaksana dalam mendukung monev PPID Utama hingga hari kesebelas ini,” ucap Amsiyah.
Selain itu, lanjutnya, pengelolaan administrasi terkait informasi dan dokumentasi badan publik juga perlu ditingkatkan di lingkup PPID Pelaksana se-Kota Bekasi.
Hal ini penting guna meningkatkan kesiapan PPID Pelaksana apabila sewaktu-waktu mendapat permohonan informasi publik dari masyarakat maupun pihak organisasi masyarakat.
Oleh karena itu, sambung Amsiyah, untuk mempermudah pelayanan, PPID Pelaksana perlu menyiapkan petugas pelayanan informasi ditambah sarana dan prasarana penunjang PPID berupa meja pelayanan atau ruang pelayanan, informasi maklumat pelayanan dan alur permohonan informasi publik.
“Adapun informasi publik OPD juga dikelola dengan baik pada website masing-masing OPD. Selain berupa fisik dokumen, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dapat diupload di website,” ucapnya.
Namun, lanjut Amsiyah, untuk informasi yang wajib tersedia setiap saat, merupakan dokumen fisik yang perlu dokumentasikan dengan baik oleh PPID Pelaksana OPD.
“Ini butuh kerjasama yang baik antar seksi maupun antar bidang dalam penyediaan informasi publik dan tentunya seizin pimpinan,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan