Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Banyak pihak yang menyayangkan aksi demo di Gedung DPRD Kota Bekasi yang berlangsung anarkis. Sejumlah fasilitas gedung dirusak massa yang menuntut Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dicopot dari jabatannya.

Tak sedikit yang menduga aksi massa tersebut ditunggangi oleh elit politik dan oknum birokrat yang sengaja mempertahankan hegemoni kekuasaannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pasalnya, kebijakan mutasi rotasi yang diwacanakan Pj Wali Kota Bekasi, dinilai bakal mengancam posisi jabatan strategis yang diduga diisi orang-orang titipan mantan kepala daerah sebelumnya.

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Ali Zaeni menjelaskan, bahwa proses mutasi rotasi merupakan kewenangan Pj Wali Kota yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dilakukan guna efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

“Dalam kaitan itu, Pj wali kota tentu tidak memiliki kepentingan politik terkait dengan proses mutasi dan rotasi, namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Terlebih beliau merupakan ASN yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menduduki posisi Penjabat wali kota,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (24/5/224).

Karena itu, Ali menilai tuntutan massa agar Gani Muhamad dicopot dari jabatannya, sangat tidak relevan. Terlebih aksi demo dilakukan dengan cara-cara anarkis dengan merusak fasilitas negara.

“Negara telah memberikan ruang dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun demikian harus dilakukan dengan cara-cara beradab,” paparnya.

Ali pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dalang dibalik aksi anarkis para pendemo yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa tersebut.

“Jika ada anarkis, maka polisi berhak menangkap pelakunya dan dalang dari pengrusakan fasilitas negara, baik itu koordinator lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi demo,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Ali menduga kuat ada pihak-pihak yang tak senang dan resah dengan wacana mutasi rotasi oleh Pj Wali Kota Bekasi.

“Bisa saja ada pihak yang tidak senang dengan adanya wacana mutasi yang dilakukan oleh Pj. Sebab memunculkan kekhawatiran bagi para pejabat yang merupakan titipan kepala daerah sebelumnya, bakal dimutasi di tempat yang baru,” jelasnya.

Ali menambahkan, pihaknya mendorong Kemendagri untuk melakukan investigasi terkait adanya upaya kriminalisasi terhadap Pj Wali Kota Bekasi.

“Sebab jika ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi para penjabat kepala daerah lain di Indonesia. Untuk itu, Kemendagri harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi para penjabat kepala daerah di Indonesia,” pungkasnya.