Bekasiraya.id, Kabupaten Bekasi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Jabatan Dani akan diperpanjang selama satu tahun ke depan.

Hal tersebut sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1215 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Bey dalam sambutannya mengatakan perpanjangan jabatan Dani Ramdan sudah tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas jelang pilkada serentak 2024.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Bey juga menekankan agar pemerintah daerah kembali fokus menyelesaikan tugas dan program prioritas daerah, seperti pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, pengangguran, hingga stunting.

Sementara Dani Ramdan mengatakan perpanjangan masa tugasnya akan dimanfaatkan untuk menuntaskan berbagai kegiatan yang belum rampung, terutama soal infrastruktur.

“Artinya tidak dari nol lagi, tinggal melanjutkan aja, karena paling tidak kita sudah memiliki pengalaman. Jadi kesalahan, kekurangan-kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki supaya tidak terulang. Kita perbaiki lagi, kita genjot lagi di periode berikutnya,” paparnya.

Dani juga menegaskan akan menggenjot berbagai program prioritas, termasuk dalam dokumen perencanaan baik itu RPJPD 2025-2029, RPJMD 2025-2029, dan RKPD 2025.

“Penyusunannya akan kami lakukan serentak berasama dengan anggota dewan, karena amanat undang-undang seperti itu. Terlebih dokumen rencana pembangunan ini juga akan dijadikan landasan bagi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nanti untuk penyusunan visi dan misinya,” tandasnya.