Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian spesialis mini market modus pura-pura sebagai juru parkir (jukir) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pemotong gembok dan sejumlah hasil curian. Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Ketiga pelaku yang diamankan, yakni WS alias Inuy (28), GA alias Guguy (27) serta IM (32). Sementara satu pelaku lainnya, R alias Bodong masih DPO.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati mengatakan para pelaku menggunakan modus pura-pura sebagai juru parkir. Setelah mengetahui situasi toko, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Usai melakukan pemeriksaan rekaman CCTV salah satu toko, tim Reskrim Polsek Bekasi Utara akhirnya berhasil meringkus tiga dari empat pelaku.
“Ketiga pelaku dapat dibekuk saat beraktivitas menjadi juru parkir di salah satu mini market di Jalan Perjuangan,” kata Yuliati, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, para pelaku mengaku telah empat kali melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bekasi. Para tersangka masuk ke dalam toko dengan membongkar bagian atap mini market.
“Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku biasanya memantau dengan cara menjadi juru parkir di sekitar lokasi,” ungkap Yuliati.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara AKP Kaimana Marbun menambahkan, kebanyakan barang yang diambil pelaku di minimarket, berupa rokok yang kemudian dijual kembali.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tang pemotong gembok serta gunting seng yang digunakan pelaku saat beraksi,” papar Kaimana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tandasnya.