Bekasiraya.id, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, bakal melakukan lelang ulang proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang.
Hal ini dikarenakan jumlah peserta yang tak memenuhi syarat hingga batas akhir pendaftaran, pada pekan kedua Januari 2024.
“Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar, dan informasi baru dua peserta,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, Rabu (17/1/2024).
Pada opsi lelang ulang ini, pihaknya berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi selaku panitia lelang.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan dilakukan penunjukkan langsung pemenang lelang apabila jumlah peserta tahap kedua masih tidak memenuhi batas minimal.
“Namun, perlu dicatat, bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan,” ujar Gatot.
Ia juga memastikan prosedur yang diambil sesuai aturan untuk menentukan investor yang layak menjadi pemenang proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang.
Pasalnya, investor pemenang lelang sangat menentukan nasib para pedagang Pasar Baru Cikarang yang sudah lama menantikan lokasi strategis untuk berjualan.
“Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan. Lebih baik (menunggu) agak lama, namun hasil bisa maksimal,” ucap Gatot.
Sekedar informasi, pengerjaan revitalisasi Pasar Baru Cikarang sebenarnya sudah dimulai sejak 2014 silam, dengan PT Sanjaya sebagai pemenang lelang.
Sayangnya, perusahaan tersebut tak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, meski telah diberi kesempatan beberapa kali oleh Pemkab Bekasi.
“Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang,” tandas Gatot.