Bekasiraya.id, Kabupaten Bekasi – Aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024).

Unjuk rasa dipicu dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran rumah dinas TA 2022 di tubuh DPRD Kabupaten Bekasi, mulai dari pimpinan hingga anggota dewan.

Massa yang tergabung dalam Institut Perjuangan Mahasiswa (IPM) Kabupaten Bekasi menuntut transparansi tunjangan anggaran rumah dinas yang dinilai tak sesuai peraturan tersebut.

“Kami meminta transpansi kepada pengguna anggaran pada tunjangan rumah dinas tersebut. Kami juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang di dalamnya,” kata korlap aksi, Fathur.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK dalam Perbup Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan rumah dinas yang diterima ketua DPRD per bulannya sebesar Rp 42.800.000 dan Rp 41.800.000 untuk wakil ketua.

Fathur menegaskan, formulasi hitungan tunjangan rumah dinas DPRD, tak sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Apalagi dalam buku inventaris tercatat, rumah dinas ketua DPRD beserta tiga wakilnya sebenarnya sudah tersedia.

Alih-alih menempati rumah dinas, para pimpinan dewan tersebut dikabarkan lebih memilih menyewa rumah dinas di luar anggaran yang disediakan.

“Ternyata rumah dinasnya sudah disediakan, namun tidak digunakan oleh yang bersangkutan sehingga menerima tunjangan perumahan,” ujar Fathur.

“Yang jadi kecurigaan kami, kenapa ketua DPRD dan tiga wakilnya tidak menggunakan rumah tersebut dan malah menyewa rumah dinas di luar, bahkan menggunakan APBD yang sangat fantastis,” paparnya.

Massa pun menyayangkan tidak ada satu pun perwakilan dewan yang menemui mereka. Seluruh wakil rakyat tersebut dikabarkan sedang tidak berada di kantor.

“Kami pastikan ke depannya kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali serta membuat laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tandasnya.