Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Eks Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyebut, sehari sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati, sebagai saksi.
Meski begitu, Ali masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait keterangan apa saja yang diberikan kedua pejabat eselon II Pemerintah Kota Bekasi itu.
Diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam persidangan, Pepen terbukti menggunakan jabatannya untuk meminta uang kepada instansi dan perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, Pepen divonis 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama kurun waktu tiga tahun. Saat ini Pepen mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Tinggalkan Balasan