Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Sejumlah bangunan milik Suyono, warga tanah garapan di RT 02 RW 03 Kampung Bulak, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dirusak puluhan pria tak dikenal (OTK).
Bangunan yang dirusak, di antaranya rumah tinggal, mushola dan beberapa lapak usaha. Seluruh bangunan semi permanen itu dibongkar secara paksa.
Suyono menduga pria yang berjumlah sekitar 60-an orang itu merupakan suruhan Kamal Alatas yang tak lain Camat Makasar, Jakarta Timur, yang mengklaim sebagai pemilik lahan garapan.
“Tempat usaha dan rumah saya dirusak dan dipagari oleh Hayoto Cs yang bertindak atas nama Kamal Alatas sebagai Camat Kampung Makasar,” kata Suyono kepada awak media, Rabu 15 November 2023.
Menurutnya, insiden pengrusakan terjadi sekitar satu minggu lalu. Kala itu Suyono sedang keluar rumah. Saat ia kembali, bangunan miliknya sudah dibongkar habis oleh puluhan orang tersebut.
“Tiba-tiba nyampe sini udah amburadul. Ada kali 60-an orang, ada yang naik motor sama mobil. Saya mau ambil gambar aja, gak bisa, ditarik sana ditarik sini. Saya drop, ketakutan,” ujarnya.
Suyono menegaskan jika tanah garapan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Darmuin, warga Indramayu pada tahun 2000 silam.
Tanah seluas 1.360 meter persegi itu dibelinya seharga Rp 25 juta di hadapan notaris. Ia kemudian membangun rumah dan beberapa tempat usaha, salah satunya lapak rongsokan.
Namun Suyono mengaku baru dua tahun terakhir membayar PBB karena berpatokan dengan UU Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997.
Pasal tersebut menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus, dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Seiring berjalannya waktu, Suyono mengaku sempat ada beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah garapan tersebut.
“Pernah di tahun 2007 ada orang pasang plang, bahwa tanah ini mau dijual. Ada juga yang mengaku di tahun 2017 sampai 2019, pakai bahasa girik ini itu, tapi tidak bisa membuktikan juga. Dan tahun ini ada lagi yang datang dengan motif yang sama,” ungkapnya.
Suyono mengaku adanya intimidasi dan pengrusakan bangunan miliknya dimaksudkan agar dirinya pergi dari tanah garapan yang sudah ditempati selama 23 tahun itu.
Jepri, keluarga dari rekan sesama pengepul rongsokan, menyayangkan aksi premanisme atas bangunan milik Suyono, yang diduga didalangi Camat Makasar. Terlebih tindakan tersebut berimbas pada mata pencaharian mereka.
“Melihat persoalan ini sungguh miris, apa yang dilakukan oleh Camat Makassar. Seharusnya sebagai pejabat publik dia punya integrity. Ke depankanlah hal-hal yang sifatnya persuasif,” ujar Jepri.
Ia pun meminta kepala daerah mengevaluasi tindakan semena-mena Camat Makasar yang dinilai telah mencoreng instansi pemerintah setempat yang selayaknya menjadi pengayom dan pelayan masyarakat.
Terlebih, ujar Jepri, saat ini masih belum diketahui pasti kebenaran atas klaim sang camat sebagai pemilik tanah garapan. Semuanya harus dipastikan di pengadilan.
“Yang saya sesali menyangkut tindakan beliau yang menggunakan peralatan dan tenaga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau jasa preman, itu kan suatu tindakan yang sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang pejabat. Ini saya imbau agar pejabat di tingkat atas bisa melihat anak buahnya punya gestur dan style seperti ini,” imbuhnya.
Sementara, Lurah Jatiasih, Sakum mengaku belum menerima laporan terkait adanya pengrusakan bangunan milik Suyono di tanah garapan yang saat ini dipermasalahkan.
“Saya sudah telepon RT/RW (menanyakan) ada apa, dibilang tidak ada apa-apa. Artinya belum ada laporan,” akunya.
Sakum pun menjelaskan, sejauh ini sudah ada beberapa tanah garapan yang mengantongi sertifikat pribadi, dan ada yang masih berstatus pembeli kavling SK Gubernur, salah satunya lahan yang sedang dipermasalahkan.
“Ini sedang proses peralihan ke pihak sekarang ini. Saya selaku yang punya wilayah, tetap mengacu pada informasi RT/RW. Kaitan dengan Pak Suyono, saya sudah pertanyakan kepada RT, bahwa siapa beliau, yang bersangkutan secara administrasi bukan warga kelurahan Jatiasih,” ungkapnya.
Sedangkan untuk status kepemilikan, Sakum menyatakan tanah garapan tersebut merupakan milik Camat Makasar Kamal Alatas yang dibelinya dari ahli waris lahan.
“Masih ada warisnya (pemilik lahan SK Gubernur), tapi sekarang sudah beralih ke saudara Kamal, ya dibeli transaksinya melalui notaris,” jelasnya.
Sakum menambahkan, untuk penyelesaian ke depannya, pihaknya siap untuk menjadi mediator antara kedua pihak bila memang dibutuhkan.