Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AS (24) diamankan polisi lantaran menghajar wajah rekannya sesama ojol, menggunakan rem cakram.

Tindakan AS dipicu rasa marah pelaku yang tak terima wajahnya dijadikan meme maling oleh korban, AR (21).

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kontrakan korban di Kavling Pos dan Giro Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 3 November 2023.

Saat itu pelaku sedang berada di rumah korban. Ketika korban tengah tertidur lelap, pelaku meminjam ponselnya untuk menumpang hotspot.

“Pelaku membuka HP korban dan melihat di WhatsApp ada foto pelaku yang telah dijelek-jelekkan oleh teman-temanya dengan kata-kata maling,” kata Yuliati kepada wartawan, Senin 6 November 2023.

Pelaku pun marah namun tak langsung membangunkan korban. Ia menunggu hingga korban bangun.

Sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun dari tidurnya. Pelaku pun langsung menanyakan maksud korban yang menjadikannya meme maling.

Keduanya sontak terlibat cekcok. Pelaku yang tak terima, berusaha menusuk korban menggunakan cutter yang ada di kontrakan korban.

AR lalu menangkis dan cutter seketika terlepas dari tangan pelaku. AS yang makin kalap, lantas mengambil rem cakram dan menghantamkannya ke wajah korban.

Melihat rekannya terluka, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor dan ponsel korban. AR sempat mengejar sambil berteriak minta tolong, namun tak lama korban pun pingsan.

“Pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi,” ujar Yuliati.

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan keesokan harinya, bersama barang bukti sepeda motor dan ponsel korban.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.