Bekasiraya.id, Cikarang – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana di wilayah hukum setempat, selama periode Oktober 2023.

Kasus yang diungkap mulai dari begal, curanmor, pembobolan minimarket hingga pembunuhan, dengan total 28 tersangka.

Wakapolres Polres Metro Bekasi, AKBP Sumarni menjelaskan, dari 12 kasus, ada 3 kasus curanmor, 4 kasus begal, 4 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus pembunuhan.

“TKP-nya ada di daerah Sukaresmi Cikarang Selatan, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Utara, Karangbahagia, Tambun, Babelan, Tambelang, dan Cikarang Timur,” kata Sumarni, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, mayoritas tersangka melakukan kejahatan karena desakan ekonomi. Modus yang dilakukan dalam setiap kasus pun cukup beragam.

Pada kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Sepeda motor korban dijual oleh pelaku
untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Sumarni.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), modus pelaku yaitu masuk ke TKP dengan cara mencongkel atau merusak pintu dan jendela, kemudian
mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Sedangkan pada kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dalam keadaan terkunci, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” papar Sumarni.

Sedangkan pada kasus pembunuhan dengan tersangka seorang waria, didasari rasa kesal pelaku terhadap korban yang diakui mirip dengan tamu yang pernah mengajaknya berkencan.

“Pelaku mengaku tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya karena kesal, pelaku memukul wajah korban sehingga kepalanya membentur tembok,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 9 unit sepeda motor, 2 bilah celurit, 3 bilah golok, sebilah badik, sepucuk air softgun, 5 tabung gas, korek api berbentuk pistol, kunci letter T, STNK, dan lainnya.