MEGAPOLITAN.ID – Tersangka serial killer Wowon Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (2/10/2023).
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap tiga orang di Bantargebang, yakni Ai Maimunah istri Wowon, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz anak tiri Wowon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Jaksa Omar Syarief saat membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, perbuatan Terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan dengan sengaja nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.
“Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan, belum pernah dihukum,” ucap Omar.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus Wowon Cs sempat ditunda sebanyak empat kali lantaran jaksa penuntut belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan. Sidang yang terus tertunda sempat membuat hakim geram.
Barulah pada sidanf kelima, JPU telah menyelesaikan seluruh berkas dan menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Wowon diketahui merencanakan pembunuhan terhadap istri dan kedua anak tirinya. Tersangka membunuh dengan cara meracuni ketiganya di rumah kontrakan di wilayah Bantargebang.
Dalam perjalanan kasusnya, terkuak pula aksi sadis Wowon Cs yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, dengan total korban mencapai sembilan orang.