MEGAPOLITAN.ID – Hampir sepekan dilantik menjadi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad masih belum menempati rumah dinas. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri itu diketahui masih bolak balik Bekasi-Jakarta.
Kabarnya, Raden Gani akan diberikan rumah dinas di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Umum Kota Bekasi, Imas Asiah.
Menurutnya, pemilihan rumah dinas sang kepala daerah dilakukan usai menyeleksi beberapa perumahan. Saat ini rumah dinas sedang dalam proses persiapan.
“Alhamdulillah, rumah dinas Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani M, saat ini sudah disiapkan di Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, setelah dilakukan survei ke beberapa perumahan lain seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama, dan Villa Meutia Kirana,” kata Imas dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Sebelum rumah dinas ditempati, akan dilakukan proses pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk melengkapi administrasi dan proses pembayaran.
Selain itu, tambah Imas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan menyediakan peralatan rumah. Setelah seluruh proses ini selesai, Raden Gani akan segera menempati rumah dinas tersebut selama masa tugasnya.
“Setelah rapi proses administrasinya, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan. Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang sudah dikoordinasikan dan diasistensikan dengan Inspsektorat, Bagian Hukum dan Bagian PBJ,” tandas Imas.
Diketahui, penyediaan rumah jabatan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Tinggalkan Balasan