MEGAPOLITAN.ID – Polres Metro Depok mengamankan seorang remaja putri berinsial AA (19) lantaran diduga menculik AH, bocah berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku awalnya sedang berkendara sepeda motor dan berhenti di kawasan Tanah Merah Cipayung.

Di lokasi, pelaku melihat ada beberapa anak sedang main layangan, salah satunya AH. Ia lalu mengajak korban untuk mengambil layangan di rumahnya. Korban pun mau dan kemudian ikut bersama pelaku.

Korban lantas diajak berkeliling berjam-jam, hingga sepeda motor pelaku kehabisan bensin. Karena tidak memiliki uang, pelaku lalu meminta korban untuk mengamen.

“Karena kehabisan bensin di tengah jalan, tersangka meminta korban untuk berhenti, meminta-minta agar dapat uang untuk beli bensin. Namun korban menangis, berteriak hingga mengundang perhatian warga,” ujar Hadi, Rabu 27 September 2023.

Aksi pelaku pun akhirnya diketahui warga yang kemudian melapor ke Polres Metro Depok. Pelaku kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, pelaku mengaku penculikan tersebut dilakukan atas perintah sang mantan pacar. Namun setelah didalami, ternyata itu hanyalah alasan yang dibuat-buat pelaku.

“Namun setelah kami amankan dan ambil keterangan pacarnya di daerah Sunter, Tanjung Priok, ternyata tidak demikian,” ungkapnya.

Menurut Hadi, AA sengaja memberi keterangan palsu agar mantan pacarnya ikut diamankan polisi, sehingga menjadi kesempatan pelaku untuk bertemu.

“Jadi motifnya murni yang bersangkutan sakit hati, sedih, karena ditinggalkan pacarnya sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya. Ia berharap itu bisa menarik lagi perhatian dari pacarnya yang sudah putus kontak sekitar dua sampai tiga bulan,” jelasnya.

Hadi menyebutkan, aksi pelaku murni penculikan biasa dan tidak ditemukan adanya indikasi penjualan manusia (human trafficking).

“Dari keterangan para pihak setelah jejak digital ataupun handphone, tidak ada mengarah indikasi (human trafficking) ke situ, hanya penculikan biasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kita lapis juga, yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak, kita pasang juga undang-undang perlindungan anak,” tandas Hadi.